SKCK, atau dulu disebut dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), termasuk salah satu surat penting yang biasanya dijadikan syarat untuk memenuhi kelengkapan berkas tertentu. Jika Anda termasuk salah satu orang yang sedang membutuhkannya, inilah cara membuat SKCK, syarat, dan biayanya.
Pengertian dan Fungsi SKCK
SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yaitu surat resmi yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Fungsi surat ini adalah untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut tidak memiliki catatan kriminal alias tidak pernah melakukan kejahatan secara hukum.
Surat ini biasanya dikeluarkan melalui Kepolisian Resor (Polres) atau Kepolisian Sektor (Polsek) paling dekat dari rumah Anda. Tapi, surat ini tidak berlaku selamanya ya, melainkan hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkannya surat tersebut.
Mirip dengan SIM, SKCK juga bisa diperpanjang dengan mendatangi lagi kantor kepolisian yang menerbitkan surat tersebut atau pengajuan secara online dan nantinya tetap datang ke kantor untuk mengambil surat fisik.
Namun sejumlah sumber menyebutkan bahwa SKCK yang sudah habis masa berlakunya (sudah lebih dari enam bulan tapi belum satu tahun), masih tetap bisa diperpanjang. Sedangkan yang sudah lebih dari satu tahun maka harus membuat yang baru.
Namun jika Anda melakukan perpanjangan dengan mendatangi kantor yang berbeda, biasanya tidak bisa dan Anda harus membuat yang baru. Secara umum, SKCK digunakan untuk beberapa hal seperti berikut:
- Sebagai salah satu syarat berkas yang harus disertakan oleh pelamar kerja (terutama untuk melamar ke perusahaan besar).
- Sebagai salah satu dokumen untuk membuat visa kunjung atau menetap di suatu negara.
- Sebagai salah satu syarat bagi CPNS yang sudah lolos seleksi dan perlu melengkapi berkas-berkas untuk nantinya digunakan sebagai permohonan / pengajuan NIP (Nomor Induk Pegawai) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Mendaftar di sekolah dalam negeri tertentu.
- Mendaftar di sekolah luar negeri.
- Bagi orang yang ingin mencalonkan diri sebagai lurah/kepala desa, kepala daerah/Bupati, anggota DPRD, dan sejenisnya.
- Salah satu syarat dokumen jika akan menikah dengan anggota TNI atau Polri.
Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline
Beberapa tahun silam, setiap orang yang ingin mendapatkan SKCK harus datang ke kantor kepolisian dan mengantri. Namun saat ini, Anda memiliki pilihan untuk melakukan pengajuan secara offline atau hanya dari rumah secara online. Berikut detail cara membuat SKCK:
1. Siapkan Berkas
Pertama, pastikan semua berkas dalam daftar persyaratan di bawah ini telah Anda siapkan.
Syarat untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- 1 lembar fotokopi e-KTP dan KTP asli. Jika Anda belum memiliki e-KTP atau mungkin sedang dalam proses dibuat, maka Anda bisa menunjukkan kartu identitas lain seperti SIM, kartu mahasiswa, atau yang lainnya.
- 1 lembar fotokopi KK.
- Jika Anda mengurus di Mabes Polri, biasanya Anda harus menyertakan 1 lembar fotokopi paspor (bagi yang memiliki).
- 1 lembar fotokopi akte lahir Anda atau ijazah terakhir.
- 6 lembar pas foto berwarna dengan background merah, memakai pakaian yang sopan dan rapi, dan area wajah harus tampak jelas. Ukuran foto adalah 4×6.
- 1 lembar surat pengantar asli dari RT, RW, atau kepala desa setempat (opsional/tidak wajib ada).
Syarat untuk Warga Negara Asing (WNA):
- 1 lembar fotokopi paspor dan menunjukkan paspor asli.
- 1 lembar fotokopi surat nikah jika WNA yang dimaksud sudah menikah.
- 1 lembar fotokopi KTP milik pasangan resmi (suami atau istri yang asli orang Indonesia / WNI) jika WNA yang dimaksud sudah menikah.
- 1 lembar surat permohonan asli dari pihak lembaga, perusahaan, atau sponsor yang mempekerjakan, bertanggung jawab, atau menggunakan WNA tersebut.
- 1 lembar fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
- 1 lembar fotokopi surat IMTA (IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
- 1 lembar fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- 6 lembar pas foto berwarna dengan background merah, memakai pakaian yang sopan dan rapi, dan area wajah harus tampak jelas. Ukuran foto adalah 4×6.
2. Cara Membuat SKCK Offline
Jika Anda lebih ingin membuatnya secara offline, maka Anda bisa langsung datang ke Polres, Polsek, Mabes, atau Polda terdekat dari rumah Anda sambil membawa semua berkas persyaratan.
Rata-rata, proses pengurusan membutuhkan waktu sekitar 30 menit (jika semua berkas sudah lengkap) dan SKCK yang keluar sudah legalisir. Jika Anda bingung atau sama sekali tidak tahu harus datang ke Polsek, Polres, Polda atau Mabes, berikut informasinya:
1. Polsek
SKCK yang diterbitkan Polsek bisa Anda gunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri.
Misalnya untuk mendaftar ke perusahaan swasta, daftar ke sekolah, pindah tempat tinggal (kependudukan), mencalonkan diri sebagai perangkat desa (RT, RW, Sekdes), untuk mendirikan usaha sendiri, atau untuk memperpanjang kontrak karyawan non-PNS.
2. Polres
SKCK yang Anda dapat dari Polres bisa digunakan untuk melengkapi persyaratan daftar CPNS dan BUMN non-PNS, mencalonkan diri sebagai kepala desa, kepala daerah/bupati, dan DPRD, atau untuk menikah dengan anggota Polri atau TNI.
3. Polda
Jika ingin mencalonkan diri sebagai DPRD atau walikota tingkat provinsi, atau ingin membuat visa kunjung atau bekerja di luar negeri, maka Anda harus mengurus SKCK di Polda.
4. Mabes Polri
Sedangkan untuk Anda yang mungkin ingin mengadopsi anak, mencalonkan diri sebagai wakil presiden, presiden, anggota legislatif/yudikatif/eksekutif, lembaga pemerintahan tingkat pusat, atau izin tinggal dalam jangka waktu lama di luar negeri karena sekolah atau bekerja, maka SKCK harus diurus di Mabes Polri.
3. Alur Pendaftaran Offline
Anda bisa datang ke Polres atau Polsek di antara jam 08.00-15.00 untuk hari Senin – Jum’at, dan jam 08.00-11.00 khusus hari Sabtu. Secara umum, alur proses pengurusan SKCK offline adalah sebagai berikut:
- Setelah tiba di kantor kepolisian setempat, silahkan langsung menuju loket / ruangan dengan tulisan “Pengajuan SKCK”. Kemudian daftarkan diri Anda dengan memasukkan berkas yang sudah siapkan.
- Setelah menyerahkan berkas, petugas biasanya akan meminta Anda untuk mengisi formulir pendaftaran terlebih dulu.
- Selanjutnya, petugas akan meminta sidik jari Anda (untuk pembuatan SKCK baru) di ruang rekam rumus sidik jari. Biasanya pemohon akan dikenakan biaya sekitar Rp 5.000 (bisa juga lebih, tergantung masing-masing Polsek atau Polres). Tapi, ada juga Polsek atau Polres yang tidak memungut biaya alias gratis.
- Setelah rekam sidik jari, Anda akan diminta untuk membayar biaya penerbitan SKCK sekitar Rp 30.000 untuk WNI dan sekitar Rp 60.000 untuk WNA (harga tahun 2020).
- Selanjutnya Anda hanya perlu duduk menunggu sampai SKCK selesai dibuat.
4. Cara Membuat SKCK Online
Jika tak ingin datang ke kantor kepolisian atau mungkin tidak sempat, Anda bisa membuat secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Semua berkas yang sudah Anda siapkan tadi harus diubah menjadi bentuk file digital dengan cara scan dokumen. Jadi Anda tidak perlu memfotokopi, tapi langsung scan dokumen aslinya.
- Jika sudah, sekarang buka browser Anda dari smartphone atau laptop, lalu buka salah satu situs web berikut sesuai dengan domisili Anda saat ini:
skck.polri.go.id (untuk Anda yang tingga di Jabodetabek/Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi).
bali.polri.go.id (untuk warga Bali).
jatim.polri.go.id (Polda Jawa Timur).
skckonline.polrestasidoarjo.com (Polres Sidoarjo).
resmalangskck.com (Polres Malang).
skck.polrestapontianakkota.org (Polres Pontianak, Kalimantan Barat).
kepri.polri.go.id/barelang (Polres Barelang untuk Anda yang tinggal di Batam).
www.banyuwangi.jatim.polri.go.id (Polres Banyuwangi).
polrestabessurabaya.com (Polres Surabaya).
5. Alur Pendaftaran Online
- Pada halaman home, akan langsung muncul kolom pendaftaran. Silahkan isi data yang diminta (email, username, password), lalu klik “Daftar”.
- Jika pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan email konfirmasi. Buka email Anda dan cek inbox, lalu klik link yang diberikan dan masuklah ke akun Anda.
- Setelah masuk ke akun Anda, pilihlah jenis keperluan Anda, isi alamat, dan informasi wilayah.
- Anda akan diarahkan ke lembar formulir pendaftaran. Silahkan isi formulir ini sesuai dengan data diri Anda. Lalu upload dokumen yang sudah Anda scan tadi.
- Klik “Proses” jika Anda sudah yakin semua data diisi dengan benar. Lalu print bukti permohonan yang Anda dapatkan untuk nantinya diserahkan ke Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri guna mengambil SKCK fisik.
- Saat pengambilan ini, Anda akan diminta rekam sidik jari dan membayar biaya pembuatan SKCK. Pengambilan paling lambat adalah 3 hari sejak Anda mendaftar secara online. Jika lebih dari 3 hari, Anda harus mendaftar kembali.
Sebagian orang yang belum pernah mengurus SKCK mengatakan bahwa cara membuat SKCK sulit / ribet. Puluhan tahun silam mungkin iya, tapi sekarang, Anda bisa mengurusnya dengan sangat mudah dan cepat secara online dan kapan saja.
Lihat Juga :
- 5 Cara Daftar NPWP Online Pribadi, Usaha, WNA Dan Syaratnya Lengkap
- 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS, Online, ATM, Dll
- Nomor Call Center BPJS Pusat (Kesehatan & Ketenagakerjaan) 24 Jam
- Call Center BRI Pusat (Jakarta) Nomor Telepon 24 Jam Dan Tarif Terbaru