5 Cara Daftar NPWP Online Pribadi, Usaha, WNA dan Syaratnya Lengkap

Posted on

Cara daftar NPWP online termasuk mudah dan proses keseluruhannya juga cepat, karena Anda hanya perlu mengisi formulir sesuai dengan ID card dan lakukan beberapa kali klik untuk konfirmasi.

Namun untuk hasilnya sendiri tetap harus antri sesuai dengan urutan ya, jadi kartu pajak Anda tidak akan langsung keluar di hari yang sama dengan hari pendaftaran. Jika Anda belum memiliki NPWP, inilah beberapa persyaratan dan cara daftar online yang harus Anda ketahui.

Syarat Daftar NPWP

Syarat-Daftar-NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak, atau lebih akrab dengan nama NPWP, adalah nomor yang diberikan oleh pemerintah bagian perpajakan kepada orang atau lembaga/badan usaha sebagai identitas / tanda pengenal dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kepada pemerintah.

Sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Indonesia, NPWP ini wajib dimiliki oleh setiap orang yang sedang mencari pekerjaan dan sudah bekerja, baik yang memiliki usaha atau pun bekerja di kantor dan tempat lainnya.

Jika tidak mendaftar padahal sudah waktunya, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Selain itu, NPWP juga menjadi salah satu persyaratan untuk sejumlah pelayanan umum, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, membuat paspor, dan banyak lagi.

Dalam dunia perpajakan ada istilah WP (Wajib Pajak), yaitu orang-orang yang belum atau sudah menikah dan memiliki penghasilan per tahun melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Tapi khusus untuk wanita yang sudah menikah dan tidak bekerja (ibu rumah tangga), maka tidak wajib untuk memiliki NPWP.

Adapun PKTP yang dimaksud di atas adalah dibuat berdasarkan PMK No.101/PMK.010/2016 dengan isi sebagai berikut:

  • Rp 54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
  • Rp 54.000.000 untuk wanita yang sudah menikah dan bekerja serta memiliki penghasilan digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga semenda dan sedarah dalam garis keturunan lurus, dan/atau anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga).

Sederhananya, jika Anda memiliki gaji sekitar atau kurang dari Rp 4.500.000/bulan, maka Anda termasuk bebas dari SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) orang pribadi, sehingga Anda tidak wajib memiliki NPWP.

Jika Anda sudah memiliki NPWP tapi penghasilan Anda dibawah PTKP dalam daftar di atas, maka Anda wajib untuk melapor SPT pajak. Jika tidak, NPWP Anda akan dibekukan/non aktif. Adapun syarat-syarat dokumen yang perlu Anda siapkan untuk daftar NPWP online adalah sebagai berikut:

Mendaftar pajak pribadi tanpa memiliki usaha:

  • Fotokopi KTP jika Anda adalah warga negara Indonesia.
  • Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) / paspor / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) jika Anda adalah warga negara Asing.

Mendaftar pajak pribadi yang memiliki usaha:

  • Fotokopi KTP jika Anda adalah warga negara Indonesia, serta surat pernyataan dengan tanda tangan Anda di atas materai bahwa Anda benar-benar pemilik usaha tersebut.
  • Fotokopi KITAS / paspor / KITAP jika Anda adalah warga negara asing yang tinggal di Indonesia, beserta fotokopi dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi / pihak yang berwenang (misalnya dari lurah), plus lembar pembayaran listrik tempat usaha Anda.

Mendaftar pajak pribadi bagi wanita yang sudah menikah dan bekerja, serta ingin kewajiban membayar pajaknya terpisah dari suami:

  • Fotokopi KTP bagi WNI, dan fotokopi KITAS/KITAP/paspor bagi WNA.
  • Fotokopi kartu pajak milik suami.
  • Fotokopi KK.
  • Jika suami adalah warga negara asing, maka harus dilengkapi dengan fotokopi dokumen perpajakan dari negara asalnya.
  • Fotokopi surat perjanjian berisi tanda tangan suami istri di atas materai yang menyatakan bahwa pembayaran pajak dilakukan secara terpisah.

Mendaftar pajak untuk badan usaha / perusahaan tetap dan perusahaan operator dan/atau kontraktor di bidang usaha gas bumi dan hulu minyak yang berorientasi pada profit:

  • Fotokopi akta / surat kepemilikan perusahaan (untuk usaha yang didirikan dan dijalankan oleh orang dalam negeri), dan surat keterangan dari kantor pusat untuk badan usaha luar negeri yang membuka cabang di Indonesia.
  • Fotokopi KITAS/KITAP/paspor/surat jaminan dari pejabat pemerintah (minimal kepada desa)/kartu NPWP dari salah satu pengurus perusahaan untuk badan usaha luar negeri yang membuka cabang di Indonesia.
  • Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha atau surat izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (minimal kepala desa), beserta bukti pembayaran listrik tempat usaha tersebut untuk badan usaha dalam negeri.

Mendaftar pajak untuk badan usaha / perusahaan yang non-profit oriented (tidak berorientasi pada profit):

  • Fotokopi KTP salah satu pengurus perusahaan tersebut.
  • Surat keterangan domisili pemilik KTP tersebut yang dikeluarkan oleh RW atau RW di tempat tinggalnya.

Cara Daftar NPWP Online

Langkah-langkahnya dibagi menjadi lima seperti berikut:

1. Login atau Daftar Akun

Login-atau-Daftar-Akun

  • Buka browser Anda lalu buka website Dirjen Pajak di https://www.pajak.go.id/ atau https://ereg.pajak.go.id/login.
  • Klik “Login” jika Anda sudah memiliki akun dan klik “Daftar” jika belum memiliki akun.
  • Kemudian masukkan alamat email Anda yang masih aktif > buat password > isi captcha > lalu klik tombol “Daftar”.

 2. Aktivasi Akun

Aktivasi-Akun

  • Sekarang buka email Anda dan cek inbox, kemudian klik link yang dikirimkan oleh kantor perpajakan untuk aktivasi akun.
  • Jika proses aktivasi berhasil, layar hp / laptop Anda akan menampilkan kotak login ke sistem e-Registration. Cukup masukkan email dan password yang sudah Anda buat tadi.

3. Isi Formulir

Isi-Formulir

  • Sekarang isi semua data pada form pendaftaran yang sudah disediakan.
  • Setelah itu, Anda hanya perlu mengikuti instruksi sesuai dengan petunjuk yang ada di situs sampai Anda menemukan tombol “Kirim Formulir Pendaftaran”.
  • Jika pendaftaran ini berhasil, akan muncul surat keterangan “Terdaftar Sementara” dan preview formulir pendaftaran yang sudah Anda isi tadi.

4. Cetak Formulir

Cetak-Formulir

  • Cetak/print kedua dokumen ini, lalu tandatangani formulirnya di tempat yang sudah disediakan.
  • Satukan kedua dokumen yang sudah dicetak dengan dokumen-dokumen lain yang sudah Anda siapkan sesuai dengan syarat yang sudah disebutkan dalam daftar sebelumnya.

5. Kirim Formulir

Kirim-Formulir

Kirimkan semua dokumen tadi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang ada di kota Anda. Jika tidak sempat untuk mengirimkannya di hari yang sama, Anda masih bisa mengirimkannya besok atau lusa, asalkan tidak lebih dari 14 hari setelah Anda daftar NPWP Online.

Jika tidak ingin jauh-jauh datang ke Kantor Pelayanan Pajak, Anda juga bisa mengirimkannya lewat pos atau scan dokumen kemudian kirimkan secara online lewat website tadi.

Setelah dokumen dikirim, Anda hanya perlu menunggu dokumen diproses, dan jika berhasil, Anda akan mendapatkan pemberitahuan lewat email atau di halaman history pendaftaran pada website tadi. Setelah mendapat notifikasi ini, Anda harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengambil kartu NPWP fisik.

Seperti yang Anda lihat, daftar NPWP online termasuk sederhana bahkan untuk Anda yang tidak terbiasa mengisi form online seperti ini. Anda hanya perlu membuka browser, isi formulir, dan kirim. Sekarang tidak ada alasan lagi untuk membuat NPWP bagi Anda yang memang sudah memenuhi syarat.

 

Lihat Juga :

  1. 100+ Daftar Kode Bank BCA, Mandiri, BNI, BRI, BJB, BTPN (Lengkap)
  2. Call Center BRI Pusat (Jakarta) Nomor Telepon 24 Jam Dan Tarif Terbaru
  3. Call Center BNI Pusat (Jakarta) No Telpon 24 Jam, Biaya, & Cara Menghubungi