5 Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online/E-Filing Step by Step Lengkap

Posted on

Era digital seperti sekarang membuat banyak hal bisa dilakukan secara online termasuk mengisi SPT Pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan). Bagi Anda yang belum tahu bagaimana caranya, inilah cara isi dan lapor SPT pajak secara online hanya dari smartphone atau laptop.

Cara Isi dan Lapor SPT Pajak

Apakah total gaji Anda dalam satu tahun sudah lebih dari Rp 60.000.000? Maka Anda wajib untuk memiliki NPWP dan lapor SPT. Anda bisa melakukannya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Siapkan Dokumen

Siapkan-Dokumen

Sebelum membuka browser dan situs web apapun, siapkan dulu dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti:

  • Lembar bukti potong 1721 A1 jika Anda adalah pegawai swasta, dan lembar 1721 A2 jika Anda sudah PNS (Pegawai Negeri Sipil). Anda bisa meminta lembar ini ke perusahaan / instansi terkait jika belum mendapatkannya.
  • Lembar bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
  • Lembar bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain bangunan dan tanah.
  • Lembar bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa bangunan dan tanah.
  • Daftar penghasilan / slip gaji.
  • Daftar harta (print out buku tabungan bank, sertifikat bangunan dan/atau tanah) serta daftar utang / rekening utang.
  • Daftar anggota keluar yang menjadi tanggungan Anda.
  • Bukti sumbangan atau pembayaran zakat.
  • Surat keterangan domisili.

Semua dokumen di atas harus dimasukkan ke dalam satu file dalam format PDF untuk nantinya dikirim secara online seperti yang akan dijelaskan di bawah ini.

2. Login Akun dan Jawab Pertanyaan

Login-Akun-dan-Jawab-Pertanyaan

Setelah semua dokumen siap, pastikan smartphone atau laptop/PC Anda konek ke internet yang stabil. Jika sinyalnya naik turun, ada kemungkinan situs akan error saat di klik tombol tertentu dan data-data yang Anda masukkan akan hilang sehingga Anda harus memulai proses dari awal.

  • Jika koneksi internet sudah siap, buka browser Anda dan buka situs berikut: “https://djponline.pajak.go.id” atau di “pajak.go.id”.
  • Kemudian masuklah ke akun Anda dengan memasukkan “Nomor Pokok Wajib Pajak” milik Anda > input password > masukkan kode keamanan (captcha) > lalu klik “Masuk” atau “Login”.
  • Selanjutnya cari dan klik tulisan “e-Filing”. Jika opsi ini tidak ada, Anda bisa memilih “e-form”, yang isinya sama saja hanya beda nama.
  • Sekarang arahkan kursor ke pojok kanan atas dan klik tulisan “Buat SPT”.
  • Selanjutnya Anda akan diberikan beberapa pertanyaan seperti di bawah ini yang harus Anda jawab sesuai dengan profil Anda.

Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?

Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta?

Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh dalam satu tahun kurang dari 60 juta rupiah?

  • Tiga pertanyaan tersebut berfungsi untuk memilihkan formulir yang tepat untuk Anda di langkah selanjutnya. Jika ada kata atau istilah yang mungkin belum Anda mengerti pada pertanyaan yang diajukan misal, Anda bisa klik “Petunjuk”.
  • Setelah menjawab pertanyaan dengan jujur, klik tombol merah dengan tulisan “SPT 1770 SS dengan Formulir” jika Anda sudah tahu bagaimana cara mengisi formulir 1770 S, dan pilih “SPT 1770 SS dengan Panduan” jika Anda ingin mendapat petunjuk agar lebih mudah mengisi form.

3. Isi Formulir

Isi-Formulir

Sekarang Anda hanya perlu mengisi data yang diminta sesuai dengan form dan petunjuk. Data-data ini termasuk:

  • Tahun pajak (misalnya 2020).
  • Status SPT (pilih “Normal” jika ini adalah kali pertama Anda melapor SPT pajak, dan pilih “Pembetulan” jika ini bukanlah yang pertama).
  • Pajak Penghasilan alias PPh (yang terdiri dari jumlah pemungutan/pemotongan, tanggal bukti pemotongan, nama pihak pemotong, dll.). Pada kolom ini Anda juga akan diminta untuk upload dokumen yang sudah Anda siapkan tadi.
  • Selanjutnya isi kolom total harta keseluruhan dan kewajiban, serta beberapa kolom lainnya.

Harta yang dimaksud disini adalah seluruh kekayaan yang Anda miliki, mulai dari uang tunai, tabungan di dalam bank, deposito, giro, kendaraan (motor, mobil, atau yang lainnya), saham reksadana, emas batangan, tanah, rumah tempat tinggal, kos-kosan milik Anda atau properti lain, dan harta lainnya.

Sedangkan kewajiban yang dimaksud adalah hutang atau cicilan Anda yang belum lunas, misalnya cicilan mobil, rumah, atau yang lain.

  • Klik “Simpan” jika Anda sudah yakin memasukkan data yang benar.
  • Pada halaman selanjutnya, Anda diberikan lagi beberapa pertanyaan seperti:

Apakah Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya?

Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri lainnya?

Apakah Anda memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Apakah Anda memiliki harta lainnya?

Apakah Anda memiliki hutang lainnya?

Apakah anda membayar sumbangan keagamaan atau zakat kegiatan wajib?

Pada lembar yang sama, Anda juga akan diminta untuk mengisi status kewajiban perpajakan pasangan (suami istri).

4. Verifikasi

Verifikasi

  • Setelah mengisi semua pertanyaan dengan lengkap dan benar, centang kotak kecil di sebelah tulisan “Setuju”, lalu klik “Berikutnya”.
  • Layar laptop atau smartphone Anda akan menampilkan ringkasan SPT yang sudah Anda isi tadi dan Anda akan diminta untuk mengambil kode verifikasi, caranya dengan klik tulisan “Disini”.
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan kode yang dikirim lewat SMS atau email. Cek inbox Anda dan input kode ke dalam kolom “Kode Verifikasi”.
  • Selanjutnya klik “Kirim SPT”.

Data SPT Anda sekarang sudah dikirim ke database Ditjen Pajak, dan jika sudah diproses, Anda akan menerima bukti pelaporan pajak yang akan dikirim lewat email.

5. Cetak Tanda Bukti

Cetak-Tanda-Bukti

Langkah terakhir, buka email Anda dan cek kotak masuknya. Jika tanda bukti sudah dikirim, segera cetak/print dan simpan. Pastikan tidak hilang dan jangan sampai Anda melupakan alamat email dan password akun pajak Anda untuk mengisi dan lapor SPT Pajak di tahun berikutnya.

Jika saat membuka website atau melakukan proses isi data terjadi error atau hal lain yang menghambat Anda, atau mungkin ada bagian yang membuat Anda bingung, Anda bisa meminta orang terdekat yang paham untuk mendampingi. Bisa juga dengan menghubungi hotline Kring Pajak di nomor 1-500-200.

Sanksi Tidak Lapor SPT Pajak

Sanksi-Tidak-Lapor-SPT-Pajak

Sebenarnya, isi dan lapor SPT Pajak bisa dilakukan secara manual / offline dengan datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dari rumah Anda. Namun, panjangnya antrian biasanya membuat banyak orang telat lapor atau bahkan malas untuk datang, terutama saat ada pandemi seperti sekarang.

Karena itu, kantor pajak meningkatkan pelayanannya dengan menambahkan fitur E-Filing 1770 SS yang bisa diakses oleh siapa saja dan kapan saja selama Anda konek dengan internet. Namun, jika WP (Wajib Pajak) masih enggan atau telat untuk melapor SPT, maka akan dikenakan sanksi seperti berikut:

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 pasal 7 tentang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), telat melapor SPT akan dikenakan denda maksimal Rp 100.000 bagi WP pribadi dan maksimal Rp 1.000.000 bagi badan usaha.

Cara isi dan lapor SPT pajak secara online sebenarnya tidak jauh berbeda dengan cara offline. Hanya saja, jika offline Anda mengisi form dalam lembar kertas fisik, sedangkan secara online Anda mengisi data lewat smartphone atau laptop. Namun cara online banyak dipilih karena lebih praktis dan hemat biaya.

 

Lihat Juga :

  1. 5 Cara Membuat SKCK Online/Offline Dan Syaratnya Terbaru 2021
  2. 5 Cara Daftar NPWP Online Pribadi, Usaha, WNA Dan Syaratnya Lengkap
  3. Call Center BRI Pusat (Jakarta) Nomor Telepon 24 Jam Dan Tarif Terbaru